PEMKAB SUKABUMI USULKAN UMK 2026 NAIK JADI Rp3,8 JUTA, Gunakan Formula Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Renjaninews.id – Sukabumi – Selasa, 23 Desember 2025
SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) secara resmi telah melayangkan rekomendasi besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Rekomendasi yang tertuang dalam surat resmi bernomor 500.15.14.1/21937/Disnakertrans/2025 tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Pleno Dewan Pengupahan.
Berdasarkan data ekonomi terbaru, Pemkab Sukabumi mengusulkan kenaikan sebesar Rp288.719 dari nilai UMK tahun sebelumnya. Perhitungan ini menggunakan formula yang mempertimbangkan Inflasi sebesar 3,89 persen serta Pertumbuhan Ekonomi (PE) sebesar 5,15 persen dengan indeks Alpha 0,8. Dengan formulasi tersebut, UMK Kabupaten Sukabumi Tahun 2026 diusulkan menjadi Rp3.893.201.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, membenarkan bahwa surat rekomendasi tersebut telah ditandatangani langsung oleh Bupati Sukabumi untuk segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Jawa Barat. Upaya ini merupakan langkah strategis dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan iklim usaha yang kondusif menuju Sukabumi Mubarakah.