Respon Cepat Bupati, Pemkab Sukabumi Berikan Subsidi Sewa Rumah bagi Korban Pergerakan Tanah

0
WhatsApp Image 2026-03-08 at 17.00.30
8 / 100 Skor SEO

SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bergerak cepat menyalurkan bantuan bagi warga terdampak bencana pergerakan tanah di Kampung Cijambe, Desa Bantargadung. Bantuan berupa uang sewa rumah sebesar Rp500.000 per bulan disiapkan agar para penyintas dapat segera meninggalkan tenda pengungsian.

Langkah ini merupakan instruksi langsung Bupati Sukabumi dalam masa Tanggap Darurat Bencana yang ditetapkan sejak 4 hingga 10 Maret 2026. Fokus utamanya adalah memastikan 112 KK atau 367 jiwa mendapatkan hunian yang layak sebelum memasuki bulan suci Ramadan dan Lebaran.

Camat Bantargadung, Syarifudin Rahmat, menjelaskan bahwa skema bantuan ini diberikan selama 6 bulan dan dihitung berdasarkan unit bangunan rumah yang terdampak. Berdasarkan verifikasi terbaru, terdapat 98 rumah yang masuk dalam kriteria penerima bantuan.

Mekanisme Penyaluran Dana:

  • Mandiri: Warga dipersilakan mencari rumah sewa secara mandiri sesuai kebutuhan.
  • Nontunai: Dana bantuan akan ditransfer langsung melalui rekening Bank BJB yang difasilitasi oleh BPBD Satgas Tanggap Darurat Bencana.
  • Durasi: Bantuan diberikan untuk jangka waktu 6 bulan masa transisi.

Syarifudin menambahkan, masa sewa ini menjadi jembatan menuju pembangunan Hunian Tetap (Huntap). Pemerintah tengah mengupayakan pelepasan lahan di daerah Cikembang guna merelokasi warga agar tetap dekat dengan lokasi asal untuk menjaga kestabilan ekonomi dan mata pencaharian mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *