Bidik PAD Rp300 Miliar, Komisi I DPRD Sukabumi Desak Penertiban Pajak Air Tanah

0
download
8 / 100 Skor SEO

SUKABUMI – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, mendorong langkah serius dalam penertiban perizinan pemanfaatan air tanah di wilayah Kabupaten Sukabumi. Selain untuk memastikan kepatuhan regulasi, langkah ini dinilai strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut ditegaskan Jalil usai melakukan kunjungan pengawasan dan pembinaan ke PT Indolakto Plant C-3 di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Jumat (6/3/2026). Jalil mengingatkan pelaku usaha agar patuh pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024.

Poin Utama Regulasi Air Tanah:

  • Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT): Wajib bagi setiap kegiatan pemanfaatan air tanah untuk skala usaha.
  • Persetujuan Penggunaan: Wajib dikantongi bagi penggunaan air tanah untuk kegiatan non-usaha.
  • Tenggat Waktu: Proses penataan perizinan bagi pemilik sumur yang belum berizin diberikan batas waktu hingga 31 Maret 2026.

Jalil menyoroti adanya sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk ancaman pidana jika pemanfaatan air tanah terbukti merusak lingkungan.

Dari sisi ekonomi, Jalil menyebut kontribusi pajak air tanah saat ini baru mencapai sekitar Rp65 miliar. Menurutnya, angka ini masih jauh dari potensi riil yang ada. “Kalau potensi ini bisa dioptimalkan melalui penertiban dan pengawasan, pajak air tanah di Kabupaten Sukabumi bisa mencapai hingga Rp300 miliar,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *