Perkuat Tata Kelola Aset Berbasis Digital, Pemkab Sukabumi Terima Hibah Rampasan Negara Rp1,94 Miliar dari KPK RI

0
WhatsApp Image 2026-10-08 at 9.04.11 PM

RENJANINEWS.ID, PALABUHANRATU – 9 Oktober 2026 | Pemerintah Kabupaten Sukabumi memperkuat sinergi pemberantasan korupsi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah melalui penerimaan Barang Milik Negara (BMN) eks barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Serah terima aset tersebut diresmikan melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar bersama Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI, Irjen Pol. Asep Guntur Rahayu, di Aula Setda Palabuhanratu, Kamis (8/10/2026).

Objek BMN yang dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi mencakup dua bidang tanah dan bangunan dengan total luas kurang lebih 19.700 meter persegi. Aset yang berlokasi di Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin tersebut memiliki taksiran nilai estimasi mencapai Rp1,94 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, momentum penyerahan hibah ini dirangkaikan dengan peluncuran aplikasi Sistem Informasi dan Manajemen Portofolio Aset Terintegrasi untuk Kemitraan (SIMPATIK).

Bupati Sukabumi H. Asep Japar menegaskan bahwa pengalihan pengelolaan barang rampasan ini merupakan amanah konstitusional yang menuntut pertanggungjawaban tata kelola yang optimal.

“Kami berkomitmen bahwa penyerahan hibah ini tidak hanya sekadar menambah daftar inventaris aset Pemkab Sukabumi, tetapi harus memberikan nilai tambah bagi pelaksanaan pembangunan daerah. Kehadiran aplikasi SIMPATIK juga menjadi wujud konkret komitmen kami dalam mengedepankan transparansi tata kelola aset berbasis digital,” papar Asep Japar.

Di sisi lain, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI, Irjen Pol. Asep Guntur Rahayu, yang turut memberikan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset, menyatakan bahwa pengembalian aset ini merupakan upaya pemulihan kerugian negara agar kembali memberikan manfaat sosial.

“Kami dari KPK menyerahkan kembali aset milik negara yang selama ini dikuasai secara tidak sah oleh oknum pelaku korupsi. Silakan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tegas Irjen Pol. Asep Guntur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *