Rapur ke 26 DPRD Soroti Raperda Perombakan Perangkat Daerah, Pemkab Sukabumi Matangkan Penataan Struktur Birokrasi

0
rapur26

RENJANINEWS.ID, PALABUHANRATU – 14 Oktober 2026 | Dinamika penataan kelembagaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus bergulir di meja legislatif. Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas mewakili eksekutif menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Rabu (14/10/2026), dengan agenda mendengarkan Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Persidangan paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, serta dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan perangkat daerah, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).

Secara bergantian, ketujuh fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat, dan PPP, menyampaikan pandangan umum mereka. Catatan strategis yang dilayangkan berfokus pada urgensi, efisiensi, dan efektivitas perampingan maupun pemekaran struktur kedinasan agar lebih adaptif terhadap dinamika pelayanan publik dan regulasi dari pusat.

Masukan, kritik konstruktif, serta koreksi dari seluruh fraksi ini diposisikan sebagai mekanisme check and balances yang krusial sebelum struktur baru organisasi perangkat daerah (OPD) disahkan.

Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas yang hadir mewakili Bupati H. Asep Japar memastikan bahwa seluruh pandangan umum fraksi tersebut telah diinventarisasi oleh eksekutif. Dokumen pandangan dewan ini akan menjadi bahan kajian lanjutan bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Bagian Organisasi Setda untuk selanjutnya dijawab secara komprehensif oleh Bupati Sukabumi pada agenda rapat paripurna berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *