Bupati Sukabumi H. Asep Japar menghadiri Rapat Paripurna DPRD

Bupati Sukabumi H. Asep Japar menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka : 1) Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD mengenai Raperda tentang APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026; 2) Penyampaian Laporan Komisi III DPRD mengenai Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; 3)Persetujuan Bersama atas Raperda tentang APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026; 4) Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Penetapan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; serta Penyampaian Pendapat Akhir Bupati mengenai Raperda tentang APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu, Selasa (14/10/25).
Dalam sambutannya Bupati menjelaskan, penyesuaian atas APBD Kab. Sukabumi dilakukan dengan memperhatikan asumsi-asumsi dalam kebijakan umum APBD tahun 2026 yang meliputi perubahan asumsi makro ekonomi, asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang berimplikasi pada struktur APBD tahun anggaran 2026, dinamika pembangunan nasional dan Provinsi Jawa barat.
Selanjutnya Bupati pun menyampaikan, penetapan Raperda tentang penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, bahwa usaha pusat perbelanjaan, toko swalayan, pasar rakyat, usaha mikro, kecil dan menengah/industri kecil menengah dan koperasi merupakan sektor yang memiliki peranan penting dalam pembangunan ekonomi daerah, sehingga diperlukan penataan dan pembinaan agar perkembangannya seimbang, tidak saling mematikan serta mampu memperkuat perekonomian daerah.
Bupati berharap, dengan ditetapkannya Raperda ini dapat menjamin kepastian hukum dalam penyelengaraan pusat perbelanjaan dan toko swalayan di kabupaten sukabumi.
. @derado21