Akselerasi Regulasi Daerah, DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Dua Raperda Strategis Tahun 2026

0
WhatsApp Image 2026-03-12 at 11.51.51
9 / 100 Skor SEO

RENJANINEWS.ID, PALABUHANRATU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial dalam Rapat Paripurna ke-1 Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD, Rabu (11/3/2026).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali bersama jajaran Pimpinan Dewan ini dihadiri oleh Bupati Sukabumi Asep Japar. Fokus utama paripurna adalah pengambilan keputusan terhadap Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup serta Raperda Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran, dan Penyelamatan Non-Kebakaran.

Poin Utama Keputusan Paripurna:

  • Keberlanjutan Ekosistem: Penguatan payung hukum jasa lingkungan untuk memastikan potensi alam Sukabumi dikelola secara berkelanjutan.
  • Mitigasi Bencana: Standarisasi prosedur penyelamatan kebakaran dan non-kebakaran guna menjamin keamanan publik.
  • Sinergi Eksekutif-Legislatif: Penandatanganan berita acara persetujuan bersama sebagai syarat registrasi Perda ke tingkat Provinsi Jawa Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *