BAPEMPERDA DPRD KABUPATEN SUKABUMI DALAMI RAPERDA PERHUBUNGAN DAN TRANTIBUM DEMI KENYAMANAN WARGA

Renjaninews.id – Sukabumi – Senin, 12 Januari 2026
SUKABUMI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi terus mematangkan regulasi yang bersentuhan langsung dengan ketertiban umum dan layanan transportasi. Pada Senin (12/01), Bapemperda menggelar Rapat Kerja di Kantor Dinas Perhubungan guna mendalami materi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Dua aturan yang tengah digodok adalah Raperda Penyelenggaraan Perhubungan serta Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas). Pembahasan ini melibatkan mitra kerja dari Kesbangpol, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Bagian Hukum Setda.
“Kami ingin memastikan regulasi ini tidak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi benar-benar aplikatif di lapangan. Kejelasan kewenangan antarperangkat daerah menjadi poin krusial agar pelayanan publik lebih efektif dan berdampak nyata,” tegas pihak Bapemperda DPRD.
Langkah ini diambil untuk menjawab tantangan aktual pembangunan daerah serta menyelaraskan aturan dengan dinamika kebutuhan masyarakat yang kian berkembang.