Dalami Carut-Marut CSR Star Energy, Komisi II DPRD Sukabumi Agendakan Pemanggilan Manajemen

SUKABUMI – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi tengah menyoroti tajam tata kelola Corporate Social Responsibility (CSR) dari Star Energy Geothermal Salak. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan ketidakteraturan dalam pendistribusian dana tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Dugaan carut-marutnya pengelolaan CSR ini memicu reaksi keras dari jajaran legislatif. DPRD menilai perlu adanya transparansi dan sinkronisasi antara program perusahaan dengan kebutuhan riil masyarakat serta rencana pembangunan daerah.
Poin Utama Sorotan DPRD:
- Transparansi Penyaluran: Komisi II mempertanyakan mekanisme penetapan penerima manfaat dan besaran dana yang dikucurkan.
- Sinkronisasi Program: Adanya dugaan bahwa program CSR berjalan sendiri tanpa koordinasi yang kuat dengan Pemerintah Daerah.
- Dampak bagi Masyarakat Lokal: Penilaian terhadap sejauh mana kontribusi perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan warga di ring satu operasional Gunung Salak.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa pemanggilan manajemen Star Energy bertujuan untuk meminta klarifikasi menyeluruh. “Kami ingin memastikan bahwa CSR bukan sekadar formalitas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya secara adil dan merata oleh masyarakat Sukabumi,” tegasnya.