DPRD KABUPATEN SUKABUMI TEKEN KESEPAKATAN PERCEPATAN STATUS TANAH PUNCAK CEURI

Renjaninews.id – Sukabumi – Senin, 16 Februari 2026
SUKABUMI – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, memimpin langsung audiensi krusial terkait penyelesaian status tanah Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten, di Ruang BAMUS DPRD, Jumat (13/02). Pertemuan ini menghasilkan empat poin kesepakatan strategis yang melibatkan DPTR, ATR/BPN, serta pihak korporasi.
Salah satu poin utama adalah komitmen PT. Hartono Abadi Properindo dan PT. Pasir Bitung untuk segera menerbitkan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah (SPH). Namun, hal ini mensyaratkan terbentuknya koperasi desa sebagai badan hukum penerima lahan.
“Kami akan melakukan evaluasi dan monitoring ketat dalam jangka waktu satu bulan ke depan. Seluruh pihak harus menindaklanjuti kesepakatan ini demi terciptanya kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan di Desa Sagaranten,” tegas Budi Azhar.