PEMKAB SUKABUMI USULKAN UMK 2026 NAIK JADI Rp3,8 JUTA, Berdasarkan Formula Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Renjaninews.id – Sukabumi – Selasa, 23 Desember 2025
SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) secara resmi telah menyampaikan rekomendasi besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam Surat Nomor: 500.15.14.1/21937/Disnakertrans/2025, Pemkab Sukabumi mengusulkan kenaikan sebesar Rp288.719 dari nilai UMK tahun berjalan.
Rekomendasi ini didasarkan pada hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi yang mempertimbangkan variabel ekonomi makro, yakni Inflasi sebesar 3,89 persen dan Pertumbuhan Ekonomi (PE) sebesar 5,15 persen dengan koefisien Alpha 0,8. Menggunakan formula perhitungan resmi, usulan UMK Kabupaten Sukabumi Tahun 2026 kini menjadi Rp3.893.201.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, membenarkan bahwa surat rekomendasi tersebut telah ditandatangani oleh Bupati Sukabumi dan segera dikirimkan kepada Gubernur Jawa Barat. Langkah ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan kesejahteraan pekerja dan iklim investasi demi mewujudkan Sukabumi Mubarakah.