PERCEPAT REGULASI INKLUSIF, BAPEMPERDA DPRD KABUPATEN SUKABUMI GODOK RAPERDA HAK DISABILITAS

Renjaninews.id – Sukabumi – Jumat, 9 Januari 2026
SUKABUMI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi menunjukkan komitmennya dalam menciptakan payung hukum yang berkeadilan. Pada Jumat (09/01), Bapemperda menggelar Rapat Kerja maraton guna membahas materi muatan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang menjadi prioritas dalam Propemperda 2025.
Dua regulasi yang dibahas secara mendalam tersebut adalah Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Rapat yang bertempat di Kantor Dinas Perhubungan ini dihadiri oleh mitra kerja terkait, mulai dari Dinas Sosial, BAPPELITBANGDA, hingga Bagian Hukum Setda.
“Kami berupaya mewujudkan regulasi daerah yang inklusif dan mampu memberikan pelindungan optimal bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok disabilitas dan warga yang membutuhkan jaminan kesejahteraan sosial,” tegas pihak Bapemperda DPRD.
Langkah legislatif ini diharapkan dapat segera rampung sehingga Kabupaten Sukabumi memiliki standar pelayanan sosial yang lebih kuat dan berkepastian hukum.