DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna Ke-14: Bahas Penyertaan Modal BUMD Pariwisata dan Regulasi Ketenagakerjaan

0
unnamed (5)

PALABUHANRATU – 10 Agustus 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-14 Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, pada Senin (10/8/2026).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi jajaran pimpinan yakni Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Agenda strategis ini turut dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Perangkat Daerah, para Camat, serta anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.

Persidangan kali ini mengagendakan dua pembahasan krusial terkait arah kebijakan ekonomi dan perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi, yaitu:

  1. Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pesona Pariwisata.
  2. Penyampaian Pendapat Bupati Sukabumi atas Nota Penjelasan DPRD mengenai Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Dalam agenda pertama, tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi secara bergantian menyampaikan pandangan umum dan catatannya terhadap usulan penyertaan modal Perumda Pesona Pariwisata. Penyampaian diawali oleh Fraksi Golkar-PAN yang diwakili H. M. Loka Tresnajaya, S.E., disusul Fraksi Gerindra oleh Syarif Hidayat, Fraksi PKB oleh Aang Erlan Hudaya, Fraksi PKS oleh Hj. Leni Liawati, S.Si., Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A. Maulana, Fraksi Demokrat oleh Jalil Abdillah, dan diakhiri oleh Fraksi PPP yang disampaikan oleh H. Apep Saepul Mahdan.

Sementara itu, pada agenda kedua, Pemerintah Daerah menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif DPRD terkait Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Langkah revisi regulasi ini dinilai sangat strategis untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan iklim investasi, serta memperluas perlindungan dan penyerapan tenaga kerja lokal di Kabupaten Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *