DPRD dan Pemkab Sukabumi Sahkan Kesepakatan Raperda Perubahan APBD 2026, Siap Masuki Tahap Evaluasi Gubernur

0
800152865_2616141012165024_1846018575985927018_n

RENJANINEWS.ID, PALABUHANRATU – 17 September 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi secara resmi menandatangani persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Keputusan strategis ini disepakati dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Rabu (16/9/2026).

Selain menetapkan persetujuan Raperda Perubahan APBD 2026, persidangan paripurna tersebut turut mengesahkan Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi mengenai Rencana Kerja (Renja) DPRD Tahun 2027 sebagai pedoman arah pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan legislatif untuk periode mendatang.

Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, memaparkan bahwa restrukturisasi anggaran pada APBD Perubahan 2026 diformulasikan guna merespons pergeseran asumsi makro ekonomi daerah, penyesuaian target pendapatan, rasionalisasi belanja, serta kalkulasi pembiayaan daerah. Dinamika fiskal di tingkat nasional dan Provinsi Jawa Barat menjadi acuan mendasar dalam memfokuskan alokasi belanja pada program prioritas yang mendesak.

“Penyesuaian ini diarahkan untuk melaksanakan dan mempercepat prioritas pembangunan daerah guna merealisasikan target-target kinerja yang telah dicanangkan,” terang Asep Japar.

Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah memberikan catatan kritis, pendalaman, serta koreksi konstruktif selama rangkaian pembahasan Badan Anggaran bersama TAPD. Menurutnya, dinamika dialektika pembahasan anggaran merupakan instrumen perbaikan tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan.

Pascapersetujuan bersama ini, dokumen Raperda Perubahan APBD TA 2026 segera dihantarkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menjalani proses fasilitasi dan evaluasi oleh Gubernur. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan disempurnakan kembali oleh Banggar dan TAPD sebelum akhirnya diundangkan secara definitif menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *