Paripurna ke-27 DPRD: Jawab Pandangan Fraksi, Pemkab Sukabumi Matangkan Restrukturisasi Kelembagaan Pertanahan dan Tata Ruang

0
rapur27

RENJANINEWS.ID, PALABUHANRATU – 16 Oktober 2026 | Agenda penataan arsitektur birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi memasuki babak krusial. Dalam Rapat Paripurna ke-27 DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (15/10/2026), eksekutif secara resmi memberikan jawaban atas pandangan umum tujuh fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK).

Rapat persidangan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Hadir mewakili Bupati, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas memaparkan proyeksi pemerintah daerah, khususnya menyangkut eskalasi penguatan kelembagaan yang menangani urusan pertanahan dan tata ruang.

Dalam nota jawabannya, H. Andreas menegaskan bahwa perombakan perangkat daerah tidak dirancang sekadar untuk mengekspansi struktur organisasi. Kebijakan ini dikalibrasi ulang dengan mempertimbangkan beban kerja riil, kewenangan desentralisasi, kompetensi aparatur sipil, dan ketahanan fiskal daerah.

Merespons masukan strategis dari Fraksi Golkar, Gerindra, PDIP, dan Demokrat, pemerintah daerah memastikan bahwa peningkatan tipologi organisasi—termasuk proyeksi menjadi Tipe A—akan diikuti dengan evaluasi belanja rutin yang ketat guna mencegah tumpang tindih tugas (overlapping) dan inefisiensi APBD. Restrukturisasi ini dilandaskan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 serta PP Nomor 72 Tahun 2019 demi mewujudkan birokrasi yang ramping, fleksibel, dan akuntabel.

Di sektor tata ruang dan agraria, eksekutif sepaham dengan catatan Fraksi PKB, PKS, dan PPP. Penguatan bidang pertanahan akan diorientasikan pada percepatan Reforma Agraria, penyelesaian sengketa Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), perizinan HGU, serta pengelolaan data geospasial yang memperhatikan daya dukung lingkungan hidup dan mitigasi bencana terpadu.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyatakan bahwa jawaban komprehensif eksekutif tersebut akan menjadi instrumen kajian lanjutan. Melalui keputusan paripurna, DPRD secara resmi mendelegasikan wewenang pembahasan teknis Raperda ini kepada Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi.

“Kami berharap dialektika pembahasan antara legislatif dan eksekutif di tingkat Komisi dapat berjalan cermat dan konstruktif. Substansi Raperda ini harus disempurnakan secara presisi sebelum ditetapkan, sehingga mampu melahirkan postur pemerintahan yang efektif, profesional, dan linier dengan visi Sukabumi yang Mubarakah,” tegas Budi Azhar Mutawali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *