Paripurna DPRD: Bupati Sukabumi Beberkan Pandangan Strategis Atas Tiga Raperda Krusial

0
paripurnarenjani

RENJANINEWS.ID, PALABUHANRATU – Sinergitas legislasi antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Sukabumi kembali bergulir. Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, secara resmi menyampaikan pendapat pemerintah daerah terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, Senin (22/06/2026).

Adapun tiga regulasi yang menjadi fokus pembahasan bersama ini meliputi Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Bupati berharap pembahasan instrumen hukum ini dapat berjalan secara konstruktif demi kemajuan daerah.

Rapor Penanganan Kawasan Kumuh & Penguatan Hukum Desa

Dalam nota pandangannya, Bupati H. Asep Japar membeberkan urgensi serta data teknis yang melandasi pentingnya pengesahan ketiga Raperda tersebut:

  • Harmonisasi Regulasi Desa: Raperda Desa diproyeksikan sebagai payung hukum tunggal yang menyederhanakan berbagai aturan guna menciptakan kepastian hukum dan tata kelola desa yang akuntabel.
  • Data Capaian Penanganan Pemukiman Kumuh: Pemkab Sukabumi mencatat hingga tahun 2025, luasan kawasan kumuh yang berhasil ditangani mencapai 382,08 hektare atau sekitar 56,8 persen.
  • Sisa Target Kewilayahan: Melalui Raperda Penanganan Permukiman Kumuh, pemerintah membidik dasar hukum kuat untuk menuntaskan sisa 300 hektare kawasan kumuh yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *