Paripurna DPRD: Pemkab Sukabumi Beberkan Nota Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Surplus Anggaran
RENJANINEWS.ID, PALABUHANRATU – Jajaran eksekutif dan legislatif Kabupaten Sukabumi kembali menggelar agenda krusial dalam siklus anggaran daerah. Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, secara resmi menyampaikan Nota Pengantar Bupati Sukabumi atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang Utama, Jumat (19/06/2026).
Penyampaian nota pertanggungjawaban ini menjadi momentum penting pasca-keberhasilan Pemkab Sukabumi mengunci opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang ke-12 kalinya secara berturut-turut. Predikat ini menegaskan bahwa kepatuhan regulasi dan sistem pengendalian internal pemerintah daerah berada dalam kondisi yang sangat sehat.
Rincian Data Realisasi Keuangan TA 2025
Dalam sidang paripurna tersebut, dipaparkan sejumlah capaian angka riil terkait postur realisasi APBD Kabupaten Sukabumi sepanjang tahun anggaran 2025:
- Realisasi Pendapatan Daerah: Mencapai 99,23 persen dari total target yang ditetapkan.
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Sukses melampaui target performa dengan capaian 101,96 persen.
- Realisasi Belanja Daerah: Terserap sebesar 95,97 persen dari rencana anggaran belanja.
- Surplus Fiskal & SiLPA: Kabupaten Sukabumi sukses membukukan surplus anggaran sebesar Rp147,02 miliar dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp169,72 miar.