Paripurna DPRD Sukabumi: Bupati Sampaikan Nota Pengantar Transformasi Perumda Air Minum Menjadi Perseroda
RENJANINEWS.ID, PALABUHANRATU – 21 Juli 2026 | DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama pengambilan keputusan Raperda Ketertiban Umum serta penyampaian Nota Pengantar Bupati terkait perubahan status badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas (PT) Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda), Selasa (21/7/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sukabumi ini dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Sekretaris Daerah H. Ade Suryaman, unsur Forkopimda, jajaran Anggota DPRD, kepala perangkat daerah, hingga camat se-Kabupaten Sukabumi.
Dalam penyampaiannya, Bupati H. Asep Japar menegaskan bahwa transformasi bentuk hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda merupakan langkah kelembagaan yang strategis. Restrukturisasi ini ditujukan untuk memperkuat prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), memperluas fleksibilitas bisnis, serta meningkatkan daya saing perusahaan di sektor jasa air bersih.
“Pemerintah daerah menargetkan perubahan ini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dividen perusahaan, memperluas pengembangan usaha, meningkatkan kualitas layanan, serta mendorong pemanfaatan inovasi teknologi dalam penyediaan air minum yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar H. Asep Japar.
Selain agenda kelembagaan BUMD, Paripurna tersebut juga menyepakati secara bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kokoh dalam mewujudkan kondusivitas wilayah melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan partisipasi publik.