Evaluasi Kinerja Fiskal Semester I, Pemkab Sukabumi Sampaikan Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD 2026 ke DPRD

RENJANINEWS.ID, PALABUHANRATU – 4 September 2026 | Pemerintah Kabupaten Sukabumi secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi. Penyampaian nota pengantar tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (3/9/2026).
Mewakili Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan bahwa formulasi perubahan anggaran didasarkan pada hasil evaluasi komprehensif atas capaian kinerja pelaksanaan APBD hingga penutupan Semester I 2026. Evaluasi berkala tersebut menjadi rujukan utama eksekutif dalam merestrukturisasi alokasi fiskal demi mempercepat realisasi target program prioritas.
“Perubahan ini diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib mengikat serta mendukung berbagai program dan kegiatan prioritas lainnya,” ujar H. Andreas.
Andreas memaparkan bahwa restrukturisasi APBD tidak semata-mata menjadi penyesuaian nominal pada dokumen administrasi anggaran. Langkah ini merupakan instrumen strategis agar kebijakan fiskal daerah tetap adaptif dan responsif terhadap dinamika kebutuhan pembangunan yang berkembang sepanjang tahun berjalan, sembari menjamin kewajiban belanja mengikat tetap terakomodasi secara terukur.
Pengajuan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Pemkab dan DPRD Kabupaten Sukabumi terkait Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah ditandatangani pada 6 Agustus 2026.
Selain pemaparan nota pengantar anggaran, agenda persidangan paripurna tersebut turut mengesahkan pengumuman perubahan susunan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) dari Fraksi Partai Gerindra serta penetapan komposisi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sukabumi.