DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Dua Raperda Strategis: Penguatan Iklim Investasi Daerah dan Transformasi Badan Hukum AM TJM Menjadi Perseroda

0
831134549_1070746542652527_1341314148988693897_n

RENJANINEWS.ID, PALABUHANRATU – 2 Oktober 2026 | Pemerintah Kabupaten Sukabumi secara resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif strategis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi. Penyampaian nota penjelasan regulasi tersebut dilaksanakan oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (1/10/2026).

Kedua payung hukum yang diajukan terdiri atas Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha, serta Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Air Minum Tirta Jaya Mandiri.

Bupati Sukabumi H. Asep Japar menegaskan, pembentukan payung hukum Investasi dan Kemudahan Berusaha bertujuan memangkas hambatan birokrasi perizinan demi memacu akselerasi pertumbuhan ekonomi, serapan tenaga kerja, dan pemerataan kesejahteraan wilayah. Kendati demikian, Bupati menggarisbawahi bahwa karpet merah investasi skala besar tidak boleh menggerus sektor ekonomi kerakyatan.

“Kemudahan investasi tidak hanya ditujukan bagi pemodal besar. UMKM lokal wajib dilibatkan melalui skema rantai pasok dan kemitraan, mendapat kepastian proteksi usaha, serta seluruh aktivitas industri wajib taat pada ketentuan rencana tata ruang wilayah dan kelestarian daya dukung lingkungan,” papar Asep Japar.

Pemkab Sukabumi berkomitmen mentransformasikan sistem perizinan terpadu berbasis digital yang terukur dan akuntabel, disertai paket insentif fiskal daerah bagi investor yang memiliki komitmen pembangunan jangka panjang berkelanjutan.

Terkait restrukturisasi Perumda AM TJM menjadi Perseroda, restrukturisasi korporasi ini diarahkan untuk memperluas fleksibilitas manajerial, kemandirian finansial, serta efisiensi operasional jaringan perpipaan air bersih. Asep Japar memastikan arah transformasi bisnis tersebut tidak akan mengorbankan mandat fungsi sosial dan keterjangkauan tarif air bagi masyarakat pra-sejahtera.

“Pemerintah daerah mengunci kepemilikan saham pengendali minimal sebesar 51 persen. Langkah ini menjamin bahwa kontrol kebijakan tetap berada di tangan pemda demi menjaga fungsi pelayanan publik kebutuhan air bersih,” imbuhnya.

Persidangan paripurna tersebut diakhiri dengan prosesi penandatanganan berita acara persetujuan pembahasan antara pimpinan Pemkab Sukabumi dan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi untuk melangkah ke tahapan pendalaman panitia khusus (pansus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *