Dukung Ekosistem Agroindustri dan Pariwisata, Pemkab Sukabumi Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2027 ke DPRD

RENJANINEWS.ID, PALABUHANRATU – 2 Oktober 2026 | Pemerintah Kabupaten Sukabumi secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi. Penyampaian nota keuangan tersebut dipaparkan dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Rabu (30/9/2026).
Mewakili Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas memaparkan bahwa kerangka rancangan APBD 2027 diformulasikan secara tematik guna mendukung lokomotif ekonomi daerah, yakni Penyiapan Ekosistem Pendukung untuk Penguatan Agroindustri dan Pariwisata. Arah kebijakan ini diselaraskan secara rigid dengan target sasaran makro dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025–2029.
Wakil Bupati menegaskan bahwa alokasi fiskal tahun anggaran 2027 dikunci untuk mengamankan belanja wajib mengikat serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di sektor layanan dasar publik. Menghadapi dinamika kapasitas ruang fiskal daerah yang terukur, eksekutif menerapkan penajaman skala prioritas yang ketat dalam menyortir program dan kegiatan sektoral.
“Penyusunan Raperda APBD 2027 diarahkan untuk memperkuat ekosistem agroindustri dan pariwisata dengan tetap bertumpu pada kapasitas fiskal riil daerah. Prioritas mutlak kami letakkan pada pemenuhan belanja wajib dan SPM, sehingga alokasi anggaran benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat,” papar H. Andreas.
Pemkab Sukabumi berharap tahapan pembahasan rancangan regulasi anggaran ini dapat segera berjalan efektif bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Sinergi antara eksekutif dan legislatif diposisikan sebagai jembatan strategis guna menghasilkan instrumen fiskal 2027 yang kredibel, akuntabel, dan berdampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan warga Sukabumi.