Paripurna Ke-7 DPRD Sukabumi: Cek Jadwal Bahas APBD 2025 dan Formasi Baru Alat Kelengkapan Dewan
RENJANINEWS.ID, PALABUHANRATU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi resmi menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD, Selasa (23/06/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II DPRD H. Usep, serta dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE.
Sidang kali ini menjadi tonggak krusial karena mengupas laporan keuangan daerah serta menetapkan instrumen hukum yang mengikat jalannya roda pemerintahan. Ada empat agenda utama yang dibahas secara maraton, mulai dari pandangan fraksi-fraksi terhadap Raperda prakarsa, pertanggungjawaban APBD 2025, hingga perombakan susunan komisi.
Garis Waktu dan Jadwal Pembahasan APBD 2025
Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sukabumi, parlemen telah menyusun jadwal ketat untuk merampungkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025:
- 24–26 Juni 2026: Pembahasan intensif oleh Komisi-Komisi DPRD bersama seluruh mitra kerja perangkat daerah.
- 29 Juni 2026: Pembahasan gabungan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, pimpinan komisi, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
- 30 Juni 2026: Rapat Paripurna pamungkas dalam rangka pengambilan keputusan dan ketetapan akhir terhadap Raperda APBD.
Distribusi Tugas Pembahasan Tiga Raperda Prakarsa
Merujuk pada Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2026, regulasi baru yang diajukan oleh dewan kini resmi diserahkan kepada Alat Kelengkapan DPRD (AKD) sesuai dengan spesifikasi bidang kerja masing-masing:
| Nama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) | Alat Kelengkapan DPRD (AKD) yang Membahas |
| Raperda tentang Desa | Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi |
| Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh | Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi |
| Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan | Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) |
Restrukturisasi Internal Fraksi PPP
Selain urusan legislasi fiskal, paripurna juga mengumumkan perubahan susunan keanggotaan AKD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) demi penyegaran fungsi pengawasan parlemen masa jabatan 2024–2029:
- H. Apep Saepul Mahdan, S.IP. masuk menggantikan Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah, SE sebagai Anggota Badan Anggaran (Banggar).
- Bambang Nurpalah berpindah tugas dari Komisi III menjadi anggota Komisi IV.
- Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah, SE bergeser dari Komisi IV menjadi anggota Komisi III.