Selesai Dievaluasi Gubernur, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Kabupaten Sukabumi Siap Ditetapkan Jadi Perda
RENJANINEWS.ID, PALABUHANRATU – 28 Juli 2026 | Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025 dipastikan siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kepastian ini diperoleh setelah seluruh proses dan catatan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat rampung ditindaklanjuti.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Selasa (28/7/2026).
Rapat paripurna ini mengagendakan dua pembahasan strategis, yakni pengambilan keputusan atas hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, serta penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Nota Pengantar Bupati terkait perubahan bentuk hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroan Terbatas (PT) Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Bupati H. Asep Japar menjelaskan, dokumen Raperda yang sebelumnya telah disetujui bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah telah melalui penelaahan provinsi sesuai regulasi yang berlaku. Hasil evaluasi tersebut resmi dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
“Seluruh catatan hasil evaluasi Gubernur telah dibahas secara komprehensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kesepakatan bersama ini menjadi dasar diterbitkannya Keputusan Pimpinan DPRD sebagai tahapan akhir sebelum Raperda resmi diundangkan menjadi Perda,” tegas Bupati Asep Japar di hadapan jajaran pimpinan dan anggota dewan.
Ia menambahkan, pengesahan Raperda pertanggungjawaban anggaran ini bukan sekadar pemenuhan formalitas administratif tahunan, melainkan wujud nyata komitmen Pemkab Sukabumi dalam mempertahankan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil pembangunan.
“Sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif selama proses pembahasan menjadi kunci utama. Harapan kita bersama, penetapan Perda ini semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) guna mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah (Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah),” tutupnya.