Komisi IV DPRD Sukabumi Godok Revisi Perda Ketenagakerjaan, Buka Ruang Masukan Publik Seluas-luasnya

raker dprd

RENJANINEWS.ID, CIKESAL – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi mulai mengambil langkah strategis dalam membenahi regulasi dunia kerja di wilayahnya. Bertempat di Kantor Dinas Perhubungan, Rabu (15/4/2026), Ketua Komisi IV Ferry Supriyadi, SH., MH., memimpin rapat kerja guna membahas perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Rapat ini dihadiri oleh berbagai elemen krusial, mulai dari Disnakertrans, BNN, tim akademisi, hingga aliansi serikat pekerja dan APINDO.

Ferry Supriyadi menegaskan bahwa revisi ini merupakan upaya serius DPRD untuk mengisi kekosongan regulasi yang dinilai belum akomodatif terhadap dinamika lapangan. Ia memberikan waktu selama dua minggu ke depan bagi seluruh stakeholder untuk memberikan ide dan gagasan konstruktif. “Keterlibatan publik menjadi dasar penting agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat serta dapat diimplementasikan secara efektif di Kabupaten Sukabumi,” jelas Ferry. Harapannya, aturan baru ini mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Dalam forum tersebut, berbagai aspirasi mencuat, termasuk dukungan dari KSPSI untuk menjaga kondusivitas daerah guna menarik investasi. DPRD Kabupaten Sukabumi berkomitmen bahwa hasil dari proses partisipatif ini akan menjadi fondasi dalam penyusunan Raperda yang komprehensif. Dengan regulasi yang lebih inklusif, pemerintah daerah optimistis mampu menjawab tantangan dunia kerja sekaligus mendorong kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan investasi di Kabupaten Sukabumi.