Paripurna DPRD Sukabumi: Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Ketua Dewan Tekankan Evaluasi Kinerja

671174020_18095908370120903_6490554249112337027_n

RENJANINEWS.ID, PALABUHANRATU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi resmi menyerahkan keputusan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Rabu (22/4/2026). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali didampingi para Wakil Ketua ini, menjadi forum krusial bagi legislatif dalam memberikan catatan strategis guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah sesuai amanat PP Nomor 13 Tahun 2019.

Dalam laporan yang dibacakan oleh Wakil Ketua II H. Usep, DPRD menyampaikan sejumlah catatan penting yang harus dijadikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran di masa mendatang. Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menegaskan bahwa seluruh rekomendasi telah diserahkan kepada Bupati Asep Japar untuk segera ditindaklanjuti. Menurutnya, capaian positif yang telah diraih wajib dipertahankan, sementara berbagai kekurangan teknis maupun administratif harus menjadi prioritas perbaikan guna mendongkrak kinerja eksekutif.

Selain fokus pada LKPJ, rapat ini juga mengungkap adanya penyesuaian mekanisme pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kini, setiap Raperda wajib melalui tahapan fasilitasi di Kementerian Hukum dan HAM serta Biro Hukum Provinsi sebelum dibahas lebih lanjut. Hal ini berdampak pada penjadwalan ulang beberapa agenda legislasi. DPRD berkomitmen untuk tetap menjaga ritme kerja yang akuntabel meski terdapat penyesuaian prosedur, demi memastikan produk hukum daerah yang dihasilkan memiliki kualitas hukum yang matang.