DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Ke-9: Bahas KUA-PPAS 2027 hingga Laporan Reses
RENJANINEWS.ID, SUKABUMI – 9 Juli 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi resmi menggelar Rapat Paripurna Ke-9 Tahun Sidang 2026 pada Kamis (9/7). Bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, dengan didampingi oleh ketiga Wakil Ketua DPRD, yaitu Yudha Sukmagara (Wakil Ketua I), H. Usep (Wakil Ketua II), dan Ramzi Akbar Yusuf, SM (Wakil Ketua III).
Agenda krusial ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, jajaran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota dewan, serta jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sukabumi. Rapat kali ini menitikberatkan pada tiga agenda utama: penyampaian laporan reses kedua, penyerahan Nota Pengantar KUA-PPAS TA 2027, serta perubahan susunan fraksi.
Penyampaian Hasil Reses dan KUA-PPAS 2027 Terkait agenda pertama, Ketua DPRD menjelaskan bahwa reses kedua telah rampung dilaksanakan pada 3–5 Juni 2026 di seluruh daerah pemilihan (dapil) sebagai perwujudan fungsi representasi guna menyerap aspirasi masyarakat. Laporan fraksi-fraksi secara berurutan diserahkan oleh Rika Yulistina (Fraksi Golkar-PAN), Syarif Hidayat (Fraksi Gerindra), Saepul Rahman (Fraksi PKB), Uden Abdunnatsir (Fraksi PKS), Sendi A. Maulana (Fraksi PDI Perjuangan), Saepulloh (Fraksi Demokrat), dan H. Andri Hidayana (Fraksi PPP).
Selanjutnya, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE menyampaikan Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Sesuai amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dokumen ini akan menjadi kompas dan pedoman utama dalam penyusunan Rancangan APBD 2027 yang nantinya akan didalami secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Rotasi Alat Kelengkapan Dewan Rapat Paripurna Ke-9 ini juga menjadi momentum pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan berdasarkan surat resmi partai nomor 137/EX/DPCKABSI/VII/2026. Dalam keputusan tersebut, H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd yang semula ditugaskan pada Komisi III kini resmi dipindahkan menjadi Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024–2029.
Menutup persidangan, Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali berharap seluruh aspirasi dari reses kedua dapat menjadi bahan evaluasi berkala bagi pemerintah daerah demi menyempurnakan program kerja tahun berjalan sekaligus mematangkan perencanaan RKPD di tahun depan.