Sah! Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui Bersama, Bupati Sukabumi: Perkuat Akuntabilitas Daerah

0
rapurren

RENJANINEWS.ID, SUKABUMI – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Agenda krusial ini dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, di Ruang Sidang DPRD, Selasa (30/6/2026).

Persetujuan ini menandai tahapan akhir dari rangkaian pembahasan panjang setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) selesai diaudit secara komprehensif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini sekaligus menjadi fondasi hukum utama dalam pertanggungjawaban pengelolaan fiskal daerah.

Bupati Sukabumi menegaskan bahwa momentum penandatanganan ini memiliki esensi yang jauh lebih dalam daripada sekadar pemenuhan formalitas birokrasi.

“Persetujuan bersama ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif formal, tetapi menjadi momentum krusial untuk mengunci legalitas pertanggungjawaban fiskal daerah,” tegas H. Asep Japar dalam sambutannya.

Bupati juga mengapresiasi sinergi, dinamika, serta kritik konstruktif yang disampaikan oleh seluruh fraksi dan komisi DPRD selama proses pembahasan. Guna mempercepat penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk bergerak cepat menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *