DPRD Sukabumi Sahkan Raperda Trantibumlinmas dan Mulai Bahas Perubahan Status PDAM Menjadi Perseroda

0
WhatsApp Image 2026-07-31 at 7.21.13 PM

RENJANINEWS.ID, PALABUHANRATU – 21 Juli 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan bersama tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Sidang Utama, Selasa (21/7/2026).

Selain pengambilan keputusan Raperda Trantibumlinmas, paripurna yang dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Sekda H. Ade Suryaman, serta unsur Forkopimda ini juga mengagendakan penyampaian Nota Pengantar Bupati terkait perubahan status badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroan Terbatas (PT) Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Bupati Sukabumi H. Asep Japar menegaskan, penyempurnaan payung hukum Trantibumlinmas menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum serta menciptakan iklim daerah yang kondusif. Regulasi ini dirancang untuk memantapkan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan elemen masyarakat.

Sementara itu, terkait transformasi BUMD air minum, Bupati menjelaskan bahwa perubahan ke bentuk Perseroda merupakan langkah taktis untuk memperkuat tata kelola korporasi agar lebih adaptif, efisien, dan berdaya saing tinggi.

“Transformasi menjadi Perseroda membuka peluang fleksibilitas investasi dan ekspansi bisnis, tanpa mengesampingkan fungsi utamanya dalam penyediaan layanan air bersih publik. Pemkab Sukabumi menargetkan langkah ini dapat mengoptimalkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui deviden serta mendorong modernisasi teknologi jaringan distribusi air,” papar H. Asep Japar.

Melalui pengesahan Raperda Trantibumlinmas dan dimulainya pembahasan Perseroda Air Minum ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berlandaskan regulasi kokoh demi terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah (Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *