Paripurna Ke-13 DPRD Sukabumi: Sahkan Perda Disabilitas dan Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

0
768258410_1012072068332749_3890926631185007802_n

RENJANINEWS.ID, PALABUHANRATU – 6 Agustus 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan strategis ini diambil dalam Rapat Paripurna Ke-13 Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/8/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., jajaran Forkopimda, para anggota dewan, kepala perangkat daerah, hingga para camat.

Pengesahan Perda Disabilitas ini diawali dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) oleh Hendra Purnama, S.Si., yang kemudian keputusannya dituangkan secara resmi dalam Berita Acara yang dibacakan oleh H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P. Dengan disahkannya regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi kini memiliki payung hukum daerah yang definitif guna menjamin pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara terstruktur dan komprehensif.

Selain legislasi, paripurna ini juga menjadi tonggak penting bagi postur anggaran daerah dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, selaku perwakilan Badan Anggaran (Banggar) melaporkan bahwa dokumen Perubahan KUA-PPAS 2026 tersebut merupakan hasil pembahasan maraton bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 4–5 Agustus 2026. Nota kesepakatan ini akan menjadi landasan esensial bagi eksekutif dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun 2026.

Di samping dua agenda utama tersebut, paripurna juga mengagendakan penyampaian dua raperda baru. Bupati Sukabumi membacakan Nota Pengantar atas Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata, disusul dengan penyampaian Nota Penjelasan Komisi IV DPRD oleh Uden Abdunnatsir mengenai Raperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Pembahasan kedua raperda tersebut dijadwalkan berlanjut pada Rapat Paripurna berikutnya, Senin, 10 Agustus 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *