Perkuat Regulasi Daerah, DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Dua Raperda Strategis
RENJANINEWS.ID, PALABUHANRATU – Hubungan kemitraan antara lembaga legislatif dan eksekutif di Kabupaten Sukabumi kian solid. Hal ini dibuktikan dengan disepakatinya dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di ruang sidang utama, Senin (08/06/2026). Rapat paripurna ini dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, serta jajaran pimpinan dan anggota dewan.
Dua regulasi baru yang berhasil disepakati bersama tersebut adalah:
- Raperda tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Bupati H. Asep Japar menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan. Menurutnya, kolaborasi ini merupakan kunci utama dalam menghasilkan kebijakan yang mampu mendukung akselerasi pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Optimalisasi Lahan Tidur dan Kepastian Hukum
Terkait Raperda Kawasan dan Tanah Telantar, Bupati menjelaskan bahwa regulasi ini disusun untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang selama ini belum digunakan secara maksimal. Pemerintah daerah akan memperketat pendataan terhadap kawasan yang terindikasi telantar, mengatur mekanisme pelaporan, serta membuka peluang pemanfaatan lahan yang lebih produktif.
“Selain memberikan kepastian hukum, aturan ini juga diharapkan mampu mencegah penelantaran tanah dan mendukung pelaksanaan program reforma agraria di Kabupaten Sukabumi,” ungkap H. Asep Japar.