Serap Aspirasi Rakyat, 49 Anggota DPRD Sukabumi Tuntaskan Agenda Reses Ke-2 Tahun Sidang 2026

0
714805407_18206783821353438_4002081229728798721_n

RENJANINEWS.ID, PALABUHANRATU – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi resmi merampungkan agenda konstitusional penting dalam rangka menjalankan fungsi representasi parlemen. Sebanyak 49 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi turun langsung ke lapangan guna melaksanakan Kegiatan Reses Ke-2 Tahun Sidang 2026 yang berlangsung intensif pada tanggal 3 hingga 5 Juni 2026.

Agenda ini menjadi sarana krusial bagi lembaga legislatif untuk menghimpun secara riil segala bentuk aspirasi, masukan, kritik, serta usulan pembangunan yang berkembang di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. Seluruh dokumen aspirasi yang terjaring nantinya akan dikompilasi menjadi Pokok-Pokok Pikiran (Pokpir) DPRD sebagai bahan pertimbangan utama dalam proses perencanaan anggaran fiskal daerah.

Cakupan Data Geografis Pelaksanaan Reses Ke-2

Guna memastikan distribusi keterwakilan yang merata, pergerakan para wakil rakyat sepanjang masa reses ini mencakup jangkauan wilayah yang sangat luas:

  • Total Anggota Bergerak: 49 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.
  • Titik Pertemuan Konstuen: 147 Titik Reses secara berkala.
  • Cakupan Wilayah Desa: Membawa representasi dari 113 Desa.
  • Cakupan Wilayah Kecamatan: Menyisir kebutuhan pembangunan di 42 Kecamatan.

Melalui lompatan data jangkauan tersebut, ditekankan bahwa perencanaan pembangunan yang dirancang bersama eksekutif ke depan harus berbasis pada kebutuhan riil di tingkat akar rumput (bottom-up planning), guna memastikan efisiensi dan ketepatan sasaran anggaran daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *